Cara Membuat Sim Yang Hilang. Pentingnya Sim Bagi PengendaraProsedur Mengurus Sim Yang HilangBiaya Yang DikeluarkanKesimpulan Dan PenutupSeseorang memerlukan kecakapan dalam mengoperasi kendaraan fokus dan konsentrasi tinggi dan juga tanggung jawab Maka itu umur 17 tahun ke atas atau usia dewasa menjadi syarat untuk bisa mengajukan pembuatan SIM Supaya bisa memiliki SIM seseorang pun harus mengikuti serangkaian tes yang diadakan oleh pihak kepolisian Tes pertama yang harus dilalui ialah ujian tertulis mengenai praktik mengendarai Sementara itu untuk tes kedua Anda akan diminta praktek menyetir sesuai dengan jenis SIM kendaraan yang diajukan Misalnya jika mengajukan SIM A maka Anda akan diminta menyetir mobil dengan serangkaian tes yang telah disiapkan Bila Anda lulus ujian tertulis dan praktik maka SIM pun bisa langsung dikantongi Terdapat sejumlah biaya tentunya yang harus Anda bayarkan sesuai aturan berlaku Baca Juga Jurusan Sistem Informasi Pembelajaran Kuliah dan Prospek Kerjanya Sebagai warga negara yang baik ketika menyadarinya SIM hilang sebaiknya segeralah mengurusnya Untuk mengurus SIM hilang hampir sama dengan membuat SIM baru Hanya tidak ada ujian tertulis atau ujian praktek mengendarai atau mengemudi serta harus melampirkan surat kehilangan Berikut langkahlangkah yang harus dilakukan untuk mengurus SIM yang hilang 1 Hal yang harus dilakukan pertama kali adalah diwajibkan untuk membuat surat kehilangan dari pihak kepolisian Disana Anda akan diminta untuk untuk mengisi beberapa informasi dan keterangan terkait hilangnya SIM milik Anda Jangan lupa membawa KTP (Kartu Tanda Penduduk) yang masih berlaku Anda juga bisa membawa fotocopy SIM apabila ada Namun apabila tidak ada tak jadi masalah Nantinya polisi akan menanyakan kronologi yang menyebabkan SIM Anda hilang Anda harus menjawab dengan jujur kapan dan waktu terjadinya Prosesnya cukup cepat kurang dari 15 menit surat keterangan kehilangan SIM sudah jadi Setelah proses mengisi formul SIM sendiri diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia dan telah diatur dalam UndangUndang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 7 Ayat 1 yang mengatakan bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki surat izin mengemudi sesuai jenis kendaraannya Hal itu yang menjadikan setiap pengendara harus memiliki SIM Namun ketika mengurus SIM yang hilang Anda akan dikenakan biaya penggantian Biaya tersebut tergantung dari jenis SIM yang hilang Untuk SIM A Anda akan dikenakan biaya sekitar Rp 130000 Biaya tersebut sudah termasuk biaya penggantian biaya asuransi jiwa dan biaya cek kesehatan Sedangkan untuk SIM C Anda harus membayar biaya penggantian sekitar Rp 125000 Baca Juga Rekomendasi Aplikasi Edit Video Terbaik dan Terbaru untuk Laptop & PC Kehilangan SIM merupakan suatu yang dapat dialami oleh setiap orang karena alasan yang sama seperti mengalami tindak kejahatan atau kelalaian diri sendiri Sebaiknya simpanlah SIM ditempat yang aman dan sekaligus mudah untuk diingat Terkadang penyebab SIM hilang adalah faktor kecerobohan dan lupa dimana menyimpan SIM Jika Anda tidak ingin membuat SIM baru dan harus mengikuti proses yang lama maka simpanlah dengan baik Biaya yang dikeluarkan untuk mengurus SIM yang hilang juga tidak murah uang itu dapat Anda gunakan untuk keperluan lain yang lebih bermanfaat Apabila sudah mendapatkan SIM yang baru sebaiknya simpan di tempat yang aman Selain itu pastikan kelengkapan dokumen Anda ketika berkendara ya jangan sampai kena masalah akibat dokumen tidak lengkap Bawalah SIM jika Anda bepergian ke tempat yang jauh maupun dekat karena itu merupakan salah satu kelengkapan wajib sebagai seorang pengendara.

Kehilangan Sim Jangan Khawatir Ikuti Cara Ini Untuk Mengembalikannya Sepulsa cara membuat sim yang hilang
Kehilangan Sim Jangan Khawatir Ikuti Cara Ini Untuk Mengembalikannya Sepulsa from Sepulsa

Cara mengurus SIM hilang memang terbilang mudah dan tidak ribet Yang harus kamu siapkan dengan lengkap adalah dokumendokumen yang diperlukan Jangan sampai ada yang ketinggalan jika tidak ingin mengulang atau mungkin harus pulang kembali ke rumah Sebelum berangkat periksa kembali semua kelengkapan yang dibutuhkan.

SIM Hilang? Jangan Khawatir, Ini Cara Mengurusnya Sendiri

Sebelum mengurus SIM yang hilang ada beberapa langkah yang perlu Anda lakukan yaitu melapor pada pihak berwenang apabila mengalami kehilangan dan meminta surat kehilangan Surat ini berisi detail kejadian dan barang apa saja yang hilang Mendatangi Satpas Terdekat Baca Juga Ternyata Ini Fungsi Kunci Momen dan Cara Menggunakannya.

Cara Mengurus SIM Hilang dan Syarat untuk Membuatnya Kembali

Di kesempatan kali ini mari kita bahas mengenai cara membuat SIM dan cara mengurus SIM hilang Membuat SIM Baru Siapkan foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Syarat yang satu ini cukup mudah Anda hanya perlu membawa KTP asli Anda ke tempat foto copy lalu mintalah untuk mencetak beberapa lembar foto copy KTP Anda Menyiapkan Surat Keterangan Sehat.

Jangan Panik, Begini Lho Cara Mengurus SIM Hilang

Cara Mengurus SIM Hilang – Kehilangan sebuah identitas atau dokumen penting seperti KTP atau tanda pengenal lainnya pasti tidak diinginkan oleh semua orang terlagi kehilangan sebuah SIM bagi anda yang hidupnya berada di atas kendaraan atau mempunyai pekerjaan menjadi sopir Bukan hanya sopir saja yang membutuhkan SIM namun semua orang yang sudah berkendara di jalan raya diwajibkan memiliki.

Kehilangan Sim Jangan Khawatir Ikuti Cara Ini Untuk Mengembalikannya Sepulsa

Mudahnya Membuat SIM dan Mengurus SIM yang Hilang Budaya

14 Cara Mengurus SIM Hilang Online Offline 2022 : Syarat

Cara Mengurus SIM Hilang: Syarat, Proses, Biaya, dll

Cara Mengurus SIM Hilang Berikut ini adalah langkahlangkah untuk mengurus SIM yang hilang 1 Membuat Surat Laporan Kehilangan Pertamatama Anda harus membuat Surat Laporan Kehilangan Pergilah ke kantor polisi terdekat bisa Polsek atau Polres Di kantor polisi Anda akan diminta untuk menjelaskan kronologi kehilangan SIM.